
viralsumsel.com, JAKARTA– KPK masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji. Kapan KPK akan mengumumkan tersangka atas kasus tersebut?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji akan dilakukan secepat mungkin. Saat ini menurutnya, KPK sedang melengkapi barang bukti.
“Pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin), tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” kata Setyo.
Selain itu, KPK juga sedang menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga mencari tahu aliran dana dari kasus korupsi tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara), maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor,” kata dia.
“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tandasnya.
“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran atau pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening, itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ungkapnya.
KPK sejauh ini sudah menaikkan kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Pada prosesnya, KPK telah mencekal tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri yaitu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen Maktour Travel, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
KPK menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi mencapai Rp1 triliun lebih. (mel)







