Kasus Dana BOS, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Divonis 4 Tahun

MODUS389 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALEMBANG  – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019, divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (26/01/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH.MH, menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai  Negeri Sipil (PNS) namun tidak memberikan Suri Tauladan bagi Masyarakat.

Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melarikan diri dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 Tahun 6 Bulan dalam proses  penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, Termasuk Kapolsek Negara Batin, Luka Tembak di Kepala

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Atas perbuatannya terdakwa Nurmala Dewi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18  Undang-Undang republik Indonesia, No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana Korupsi,  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.200 Juta, subsider 4 Bulan,” ujarnya.

Selain dihukum Pidana penjara terdakwa Nurmala Dewi juga ditetapkan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 475  Juta dan dengan Ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Tahun.

Baca Juga :  Kol Laut (P) Widyo Sasongko Jabat Danlanal Palembang

Terhadap Putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir  terhadap putusan Majelis Hakim.

Diberitahukan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH.MH menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda RP.200 juta subsider 6 bulan.

Untuk diketahui, Terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SDN.79 Palembang, tahun anggaran 2019.Yang menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp 475 Juta. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *