LUBUKLINGGAU, viralsumsel.com — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) untuk seluruh desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Tahun Anggaran 2024.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S, pejabat yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Pekanbaru.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang sah dan memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah proses penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan dua tersangka, yakni Supriyono dan Kusnandar,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan lebih rinci modus operandi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Supriyono diduga melakukan pengkondisian dan pengarahan terkait Belanja Pengadaan Pompa Portable dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan untuk seluruh desa di Kabupaten Muratara.
Dalam praktiknya, Supriyono dan Kusnandar disebut bekerja sama dalam proses pembelian pompa portable dari CV Sugih Jaya Lestari.
Kusnandar selaku Direktur perusahaan telah menyiapkan Surat Penawaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa, dengan nilai Rp 53.750.000 per paket untuk setiap desa.
Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp 1 Miliar
Temuan penyidik semakin diperkuat setelah keluarnya hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Musi Rawas Utara, melalui surat Nomor 700/548/Inspt/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Audit tersebut menyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.177.561.855, atau lebih dari satu miliar rupiah, dalam pelaksanaan pengadaan APAR tersebut.
“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam kasus pengadaan APAR ini,” ungkap Willy.
Kejari Lubuklinggau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan anggaran desa—termasuk pengadaan sarana kebencanaan—akan ditindak secara tegas dan profesional. (bbs)






