viralsumsel.com ,Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau penyuapan yang melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti berbagai kasus korupsi yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara. Fokus utama penanganan perkara tahun 2024 meliputi sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara. Pada 2025, lingkup pengawasan diperluas ke kasus suap dan gratifikasi, sebagaimana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada 10 Januari 2025.
Tiga Tersangka dalam Kasus Gratifikasi
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, pada Senin (17/2/2025), Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi atau penyuapan terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut adalah:
AMR – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
WAF – Wakil Direktur CV. HK (periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022). Ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
APR – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
Dua dari tiga tersangka, yaitu WAF dan APR, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Februari 2025 hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR yang diamankan di Jakarta pada hari yang sama, akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025 sebelum dilakukan penahanan dengan masa tahanan 20 hari, dari 18 Februari hingga 9 Maret 2025.
Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang mengakibatkan proyek pembangunan tidak selesai sesuai kontrak yang telah disepakati. Proyek yang dimaksud mencakup:
Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya
Pengecoran Jalan RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya
Pengecoran Jalan RT.09 dan RT.11 RW.03 serta Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya
Total anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemkab Banyuasin dalam APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 388/KPTS/BPKAD/2023 pada 11 Mei 2023, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Namun, akibat praktik korupsi yang dilakukan para tersangka, proyek-proyek tersebut mangkrak dan tidak terselesaikan sesuai perjanjian. Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 826,1 juta.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Bagi AMR dan APR:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Bagi WAF:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Langkah Kejati Sumsel Selanjutnya
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi yang terkait dengan perkara ini. Penyidik masih terus mendalami alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus diperketat. Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Tindakan hukum lainnya juga akan segera dilakukan demi menuntaskan penyidikan secara menyeluruh,” ujar Vanny.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejati Sumsel serius dalam menindak praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat kini menanti langkah hukum lebih lanjut, sekaligus berharap agar dana publik dapat dikelola dengan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (nto)