Kertapati Tertinggi! 407 RTLH Masuk Data Pemkot Palembang, Program Bedah Rumah Dipercepat

PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI memperkuat koordinasi untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mengurangi kawasan kumuh di Kota Palembang.

Upaya tersebut menjadi pembahasan dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP RI terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah serta koordinasi program perumahan di Kota Palembang.

Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si. menyampaikan bahwa penanganan RTLH dan kawasan kumuh menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, terutama permukiman yang berada di bantaran sungai maupun kawasan dengan persoalan status kepemilikan lahan.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang. Persoalan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari rumah yang berdiri di bantaran sungai hingga hunian yang berada di atas tanah milik pemerintah, PT KAI, perusahaan maupun lahan warisan yang dokumen kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.

Menurut Ratu Dewa, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan agar program bantuan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi. Tim tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pendataan sekaligus memastikan masyarakat yang diusulkan sebagai penerima bantuan benar-benar memenuhi persyaratan.

Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga terus dilakukan agar program perumahan dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.

Pemkot Palembang turut menyambut baik adanya penyederhanaan persyaratan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sekaligus mempercepat proses pelaksanaan bedah rumah.

1.735 RTLH Sudah Terakomodir

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus mengungkapkan, dari sekitar 3.067 unit RTLH yang terdata menjadi perhatian pemerintah, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.

Namun, proses penanganan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya berkaitan dengan status kepemilikan rumah dan tanah, termasuk rumah yang berasal dari warisan keluarga.

Untuk membantu masyarakat menghadapi kendala administrasi tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota. Dengan mekanisme ini, proses administrasi dapat melibatkan pihak kelurahan sehingga masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen kepemilikan tetap mendapatkan pendampingan.

Baca Juga :  Pasangan dengan Pebulutangkis Mantan Pelatnas Ratu Dewa Tumbang di Perempatfinal EBT

Persoalan serupa juga ditemukan pada rumah yang berdiri di atas tanah milik perusahaan maupun kawasan dengan status lahan tertentu. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena aspek legalitas lahan menjadi bagian dari persyaratan dalam pelaksanaan program bedah rumah.

Aturan Baru Pangkas Tahapan Program

Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si., menjelaskan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilakukan agar pemerintah daerah memahami mekanisme terbaru dalam pelaksanaan program bedah rumah.

Regulasi tersebut menjadi aturan terbaru yang menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.

Salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan proses pelaksanaan. Jika sebelumnya terdapat 24 tahapan, kini proses tersebut dipangkas menjadi 10 tahapan.

Penyederhanaan ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan program, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah daerah juga memiliki peran penting, terutama dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Untuk wilayah Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, realisasi penyerapan masih berada di kisaran 38 persen. Dari proses verifikasi calon penerima, baru sekitar 58 persen yang telah mendapatkan rekomendasi untuk memperoleh bantuan.

Sebagian calon penerima belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi ketentuan atau tidak bersedia mengikuti program bedah rumah.

Palembang Dapat Alokasi 1.735 Unit

Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 unit telah masuk dalam proses verifikasi. Sementara unit lainnya masih menjalani verifikasi fisik dan administrasi.

Pemerintah menargetkan proses penyaluran dapat dipercepat sehingga pada 30 Oktober 2026, dana bantuan sudah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima.

Penyaluran dilakukan melalui perbankan kepada penerima bantuan dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.

Dalam pelaksanaan pembangunan, penerima bantuan juga akan mendapatkan dukungan tenaga pendamping teknis. Pendamping akan membantu masyarakat, antara lain dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan rumah.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Perkuat Komitmen Kota Ramah Disabilitas, Targetkan 15 Puskesmas Inklusif Tahun 2026

Sumber daya manusia yang dilibatkan sebagai tenaga pendamping akan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai. Selain itu, camat dan perangkat kewilayahan juga akan dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima.

Pemerintah pusat menargetkan serapan program di Sumatera Selatan dapat meningkat hingga 60 persen pada pertengahan September 2026. Untuk Kota Palembang, capaian program ditargetkan minimal mencapai 97 persen.

Kertapati Catat RTLH Terbanyak

Berdasarkan data Pemkot Palembang, sebanyak 3.067 unit RTLH tersebar di 18 kecamatan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan wilayah yang perlu mendapatkan prioritas penanganan.

Kecamatan Kertapati tercatat memiliki jumlah RTLH terbanyak dengan 407 unit. Berikutnya Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.

Selanjutnya, terdapat Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit, serta Jakabaring 152 unit.

Sementara itu, Kemuning tercatat 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit, dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.

Sebaran tersebut menunjukkan persoalan RTLH masih cukup menonjol di sejumlah wilayah, terutama kawasan Seberang Ulu serta daerah yang memiliki karakteristik permukiman di sekitar bantaran sungai.

Pemkot Palembang juga terus menjalankan penanganan kawasan bantaran sungai melalui berbagai program perumahan. Langkah tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki kondisi rumah masyarakat, tetapi juga mendukung upaya penataan kawasan dan pengurangan permukiman kumuh.

Untuk program tahun 2027, Pemkot Palembang telah melakukan koordinasi agar proses pendataan dan pengusulan penerima dapat dilakukan lebih optimal. Rumah yang belum terakomodir dalam program sebelumnya akan kembali diinventarisasi untuk menjadi bahan pengusulan pada tahap berikutnya.

Sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan RTLH.

Dengan regulasi yang lebih sederhana, proses verifikasi yang dipercepat serta dukungan pendampingan teknis, program bedah rumah diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan kawasan permukiman Kota Palembang yang lebih layak, tertata dan nyaman. (nto/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *