Korupsi KUD di Banyuasin, Tiga Terdakwa Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara

MODUS400 Dilihat

viralsumsel.com, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada Dana Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan Agenda Pembacaan putusan, Selasa (4/1/2022).

Ketiga terdakwa yakni
Safaruddin (50), Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012-2015, Alis Gunawan (52) dan Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012-2015, Bambang Tri Hasmoro (54).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Sahlan Efendi SH. MH,bahwa Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polres Lahat Distribusikan Sembako Kepada Masyarakat

“Mengadili dan Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun pidana penjara, denda Rp. 200.000.000, Subsidair 4 bulan,” ujar majelis Hakim saat bacakan putusan di persidangan.

Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar satu miliar lebih, yang mana jika dalam satu bulan tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa secara langsung dan melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu pak hakim,” ujar terdakwa.

Hal sama juga disampaikan oleh pihak JPU, yang mengatakan pihaknya juga pikir-pikir.

Ditemui uasi sidang, JPU Chandra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

“Kami akan koordinasikan lebih dahulu dengan pimpinan. Apakah langkah selanjutnya, banding atau terima,”ucap JPU

Baca Juga :  Diduga Alami Kendala Teknis Fuso Cium Pantat Fuso di Pangkalan Panji Banyuasin

Untuk diketahui, ketiga terdakwa Safaruddin, Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012-2015, Alis Gunawan dan Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012-2015, Bambang Tri Hasmoro dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, denda 200 juta dengan subsidair 4 bulan. (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *