KPK Bakal Hadirkan 30 Saksi Sidang Perdana Dugaan Fee Proyek Ketua DPRD Non Aktif Muara Enim

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak 30 orang saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana. Sidang pertama kasus dugaan suap proyek tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, besok, Senin (14/9/2020).

Sebagai informasi  kasus dugaan suap 16 proyek tersebut menjerat dua tersangka. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Januar Dwi Nugroho, mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut, akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2020). Dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang saksi untuk  mengungkap dugaan  kasus fee 16 proyek di  Muara Enim. “30 orang saksi akan dihadirkan melalui sidang teleconference (virtual) yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral, Ayah di Sukarami Palembang Tega Gantung Anak Berusia 2,5 Tahun di Plafon Rumah

Sementara itu, Juru Bisaca (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Sumatera Selatan, Abu Hanifah SH MH mengatakan, dalam sidang perdana nanti para saksi akan mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

“Rencananya saksi akan dihadirkan secara virtual, 30 saksi itu akan mengikuti persidangan dari Kejari Muaraenim. Karena kita masih  melakukan sidang secara virtual untuk pencegahan Covid-19,” sambung Abu.

Sebelumnya, tim KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah memindahkan penahanan keduanya ke rutan kelas 1 Pakjo Palembang. Diketahui dalam perkara tersebut, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Giliran Reezky Anggota DPR Dapil Sumsel Diperiksa KPK

Sementara itu A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis dengan pidana 3 tahun penjara.

Terkait dua tersangka yang akan disidangkan di PN Palembang, yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, merupakan kasus pengembangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus OTT di Muara Enim. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *