KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak: Bullying Tak Cukup Diselesaikan dengan Sanksi Administratif

Mahasiswa KKN Prodi Ilmu Hukum Universitas Serasan Muara Enim Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying dan Peningkatan Kesadaran Dampak Bullying di Sekolah. Foto : viralsumsel.com/rosyid
Mahasiswa KKN Prodi Ilmu Hukum Universitas Serasan Muara Enim Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying dan Peningkatan Kesadaran Dampak Bullying di Sekolah. Foto : viralsumsel.com/rosyid

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Kasus bullying yang terus berulang di dunia pendidikan membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram. Mereka menilai perlu adanya langkah hukum tegas terhadap pelaku, demi memutus mata rantai kekerasan yang kerap muncul di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkap desakan agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat efek jera bagi pelaku perundungan di kalangan pelajar.

“Kami mendorong revisi UU SPPA agar ada ruang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih efektif, termasuk reintegrasi sosial bagi pelaku, bukan cuma sanksi administrasi,” kata Diyah kepada wartawan, Selasa (17/11/2025).

Baca Juga :  Kenali 5 Software ERP Terbesar dan Keunggulannya Masing-Masing

Diyah menjelaskan, akar perundungan tak hanya soal perilaku nakal, melainkan terkait dinamika kekuasaan di antara anak-anak di sekolah.

“Bullying muncul ketika ada ketimpangan, misalnya antara yang dominan dan yang rentan. Ditambah lagi pengawasan sekolah yang masih lemah,” ujarnya.

Sebagai solusi, KPAI mengusulkan penerapan reintegrasi sosial bagi pelaku, seperti penugasan mereka sebagai pekerja sosial. Diyah percaya, pola itu lebih efektif dibanding sekadar hukuman administratif.

Lebih jauh, KPAI mendorong setiap sekolah untuk membuat sistem mitigasi bullying secara menyeluruh. “Sosialisasi saja tidak cukup. Harus ada pendataan anak-anak rentan, penguatan resiliensi, dan pembentukan budaya sekolah yang menjunjung tinggi toleransi,” tegasnya.

Pemerintah pusat pun ikut angkat bicara. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian serius terhadap kasus-kasus perundungan yang memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Re-Opening Hush Puppies Ayani Megamall Pontianak: Rasakan Pengalaman Berbelanja Ekslusif Dengan 9to9card

“Ini harus kita atasi,” tegas Prabowo.

Seperti diketahui, seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia usai mengalami bullying brutal. MH diketahui sempat dirawat selama sepekan di rumah sakit akibat luka fisik dan trauma mendalam sebelum akhirnya meninggal pada Minggu (16/11) pagi. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *