
viralsumsel.com, JAKARTA– KPK menjadikan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu alat bukti terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK sedang mendalami perancang SK yang ditandatangani oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji. Rapat tersebut menyepakati kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kesepakatan tersebut telah melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yaitu kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
“Artinya 50 persen-50 persen itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” katanya.
Oleh karena itu, penyidik KPK bergerak mendalami perancang SK dan proses pembuatannya.
“Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” katanya.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Seharusnya tambahan haji itu dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, aturan tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka membaginya 50:50 atau 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.
KPK terus mengembangkan proses penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dilarang bepergian ke luar negeri bersama eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan mertua dari Menpora Dito Ariotedjo. (mel)