KPK Duga Upaya Hilangkan Barang Bukti oleh Maktour Travel: Bisa Kenal Pasal Perintangan Penyidikan

Foto Antara

viralsumsel.com, JAKARTA – KPK menduga adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus korupsi kuota haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan tak segan menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan.

Dugaan penghilangan barang bukti tersebut terjadi saat pengeledahan kantor Maktour Travel di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” katanya.

Budi menyinggung pasal mengenai upaya penghilangan barang bukti yang memiliki konsekuensi hukum. Pasal ini bisa menambah hukuman yang akan diterima bagi siapapun yang menghalangi penyidikan.

Baca Juga :  Geledah Rumah Yaqut Cholil, KPK Sita Barang Ini

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan. KPK sudah melarang tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri yaitu, Yaqut Cholil, bos travel Maktour Fuad Hasan dan mantan stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis.

KPK telah menggeledah rumah Yaqut Cholil yang berada di Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). (mua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *