KPK Ungkap Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing Saat OTT, Terkait Mobil Pajero Sport Rp700 Juta

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yakni Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengamanan terhadap Suci Nita Edwar dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan bukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Taufik, saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman Amby, sosok yang berada di lokasi hanyalah istri keduanya. Karena dinilai mengetahui sejumlah informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan, penyidik kemudian membawa yang bersangkutan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Saat tim tiba di rumah SA, yang ditemukan hanya istri keduanya. Karena itu, yang bersangkutan diamankan sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya keterkaitan Suci Nita Edwar dengan salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik, yakni sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Taufik menjelaskan kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh istri kedua Bupati Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, mobil tersebut juga telah berstatus lunas dan tidak lagi berada dalam skema pembiayaan melalui perusahaan leasing.

Baca Juga :  PJS Soroti Timsel KPU se-Sumbar Loloskan Enam Calon Komisioner KPU Ex Anggota Parpol

“Istri kedua Bupati turut kami amankan karena kendaraan Pajero Sport itu digunakan olehnya. Kendaraan tersebut juga sudah lunas sehingga status kepemilikannya menjadi bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik mendalami asal-usul kendaraan tersebut karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada tahun 2021.

KPK menduga mobil Pajero Sport Dakar tersebut merupakan salah satu barang bukti yang memiliki hubungan dengan aliran pemberian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 10 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024

Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar yang diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. KPK kemudian meminta keduanya menyerahkan diri pada 30 Juni 2026, yang selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Sehari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain menyidik dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman Amby dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *