VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) diduga selewengkan dana desa tahun 2017. Mantan Kades tersebut adalah K salah satu Kades di Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Mantan Kades tersebut sedang melakoni sidang dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang,Kamis (3/9/2020). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH. MH, terdakwa K, memberikan keterangan bahwasanya uang tersebut ia pakai untuk biaya berobat ibunya.
“Uangnya dipakai untuk berobat orang tua (otru) saya pak hakim, padahal Dana desa tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak desa,” ujar K dalam persidangan.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Eka Sulastri, SH mengatakan bahwa dana desa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk biaya berobat orang tuanya.
“K saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja”, terang Eka Sulastri.
Atas peerbuatannya K dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp.404.737.761. Sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengelolaan Dana Desa Tahap I, Alokasi Dana Desa Triwulan I dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Triwulan IV Desa Pedataran Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/LHP/XXI/09/2019 tanggal 23 September 2019. (rom)