Mantan Sekwan Sudah DiTahan, Bendahara Sekwan 2020 Jadi DPO

MODUS544 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALI – Pasca di tahannya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) SH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini menetapkan mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI tahun 2020 berinisial FW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari PALI.

Langkah tersebut diambil pihak Kejari PALI lantaran FW hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penyelewengan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang juga melibatkan mantan Sekwan SH yang saat ini telah diamankan pada Selasa (23/3/2022) lalu.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi SH didampinhi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO, karena tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua hingga keempat, serta tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Sedang Operasi Senpi Rakitan

“Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” kata Fadli, Rabu (23/3/2022)

Setelah ditetapkan menjadi DPO, lanjut fadli, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03/2022) sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sedangkan tersangka FW belum ditahan lantaran menghilang. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *