Mantan Sekwan PALI Di Vonis 15 Tahun, Bendahara Divonis 7,5 Tahun Penjara

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Dalam penetapan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun anggaran 2017, yakni Arif Firdaus (DPO), akhirnya di vonis 15 tahun penjara, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tak hanya itu, terdakwa Mujarap yang saat itu menjabat sebagai mantan bendahara, juga divonis oleh hakim tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara. Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sekwan Kabupaten PALI tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar (M).

Kepala Kajari Kabupaten PALI, Agung Arifyanto SH MH saat dibincangi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih terus memburu keberadaan terdakwa Arif Firdaus yang saat ini masih buron, serta masih melacak harta miliknya untuk dilakukan penyitaan.

Baca Juga :  Longsor di OKU Selatan Telan Korban Jiwa

“Untuk terdakwa Arif Firdaus, selain vonis hukuman juga dikenakan denda sebesar Rp500 Juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp 6 Miliar 115 juta, serta biaya berkas sebesar Rp 5 Ribu,” ujar Kejari PALI didampingi Kasi inter Zulkifli, Selasa (13/7/2021)

Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab juga dikenakan denda sebesar Rp300 Juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp774 Juta, serta uang berkas sebesar Rp5 Ribu.

“Terdakwa Arif Firdaus sidangnya absensia, sehingga lebih cepat inkrah karena tidak ada upaya hukum lagi. Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab pasca sidang masih pikir-pikir dulu, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *