Mengenal Hakim Tiwik, Ketua PN Batam di Balik Putusan Kasus Fandi Ramadhan

Batam, viralsumsel.com — Sidang pembacaan vonis terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton, menjadi sorotan publik nasional. Persidangan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Fandi dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut. Fandi yang merupakan ABK asal Medan, Sumatera Utara, diduga menjadi bagian dari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I. Terdakwa disebut berperan dalam aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, hingga menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Jumpai Alex Noerdin, Agung Laksono Tolak Gunakan Fasilitas VVIP Bandara SMB II

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa serta memerintahkan agar Fandi tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Namun setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

Sidang Dipantau Komisi Yudisial

Persidangan kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak karena besarnya nilai barang bukti yang disita. Bahkan, Komisi Yudisial turut hadir memantau jalannya persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan integritas.

Komisioner Komisi Yudisial, Abhan, menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik dan sempat dibahas dalam forum rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI.

Perjalanan Karier Ketua PN Batam

Sosok Tiwik saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ia resmi dilantik pada 16 Mei 2025 dalam Sidang Luar Biasa di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam pelantikan tersebut, ia menggantikan pejabat sebelumnya, Bambang Trikoro.

Sepanjang perjalanan kariernya di dunia peradilan, Tiwik dikenal pernah menangani berbagai perkara besar, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Sampaikan Amanah 4 Unit Alat Pertanian Hj Luluk Hamidah DPR RI F-PKB : Ahmad Zarkasih Kalau Bisa Ditambah

Salah satu perkara yang pernah menyita perhatian publik adalah kasus yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh aparat kepolisian.

Perkara ini mencuat setelah adanya temuan bahwa sebagian barang bukti sabu yang seharusnya dimusnahkan justru diduga disisihkan dan kembali diedarkan melalui jaringan tertentu. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Tiwik, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Satria Nanda, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Selain itu, Tiwik juga pernah memimpin persidangan perkara laboratorium narkotika ilegal yang terungkap di kawasan Harbour Bay, Batam. Dalam kasus tersebut, terdakwa Touzen alias Ajun terbukti mengoperasikan laboratorium gelap (clandestine laboratory) untuk memproduksi narkotika di sebuah apartemen.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Touzen. Vonis tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya, sosok Tiwik dikenal sebagai hakim yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus narkotika yang kompleks dan mendapat perhatian luas dari publik. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *