ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Tuntutan Hukuman Mati Gugur

Jakarta, viralsumsel.com — Putusan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton menuai perhatian publik.

Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman maksimal berupa pidana mati.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam kasus narkotika.

Hakim menyebut Fandi terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer dari penuntut umum. Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Putusan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk penerapan keadilan yang lebih proporsional. Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati memang secara formal dapat dibenarkan karena mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian, menurut Bawono, penegakan hukum tidak hanya berlandaskan kepastian hukum formal semata. Dalam praktiknya, sistem peradilan juga harus mempertimbangkan aspek keadilan substantif, yakni melihat secara objektif tingkat kesalahan personal dari terdakwa.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Sumsel Salurkan Bantuan 4.000 Masker Kepada Lazismu Muhammadiyah

Ia menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan terungkap Fandi tidak mengetahui secara pasti isi muatan kapal yang dibawanya. Sebagai seorang ABK, posisinya berada dalam struktur kerja yang sangat bergantung pada perintah nakhoda dan pemilik kapal.

“Jika unsur kesengajaan tidak terbukti secara kuat, maka sangat tidak tepat menjatuhkan hukuman maksimal. Vonis lima tahun ini menunjukkan negara tetap memberikan keadilan kepada warganya,” ujar Bawono.

Lebih lanjut, ia menilai kasus Fandi membuka diskusi yang lebih luas terkait posisi ABK dalam sistem kerja maritim. Dalam praktik pelayaran, ABK sering berada dalam struktur komando yang sangat ketat sehingga tidak memiliki kewenangan penuh terhadap operasional kapal, termasuk muatan yang dibawa.

Dalam kondisi seperti itu, kata dia, ABK kerap hanya menjalankan tugas teknis tanpa mengetahui detail aktivitas di balik operasional kapal tersebut.

“Dalam relasi kerja yang sangat hierarkis seperti di kapal, ABK sering tidak memiliki akses terhadap informasi penting, termasuk isi muatan yang diangkut,” jelasnya.

Oleh karena itu, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sebelumnya dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh struktur kerja maritim serta peran sebenarnya dari seorang ABK dalam operasional kapal.

Baca Juga :  Secara Internal KPU OKI Kaji Soal Dapil, Potensi Bertambah

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati dalam kasus tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang sedang dikembangkan di Indonesia.

Menurutnya, DPR tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan. Namun lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan adil.

“Yang kami lakukan adalah pengawasan agar penegakan hukum berjalan dengan benar, khususnya dalam kasus yang menyangkut masyarakat kecil,” kata Habiburokhman.

Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian khusus DPR. Komisi III menggelar rapat dan memanggil orang tua Fandi untuk mendengar langsung kronologi perkara yang menjerat anak mereka.

Putusan lima tahun penjara terhadap Fandi akhirnya dipandang sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Selain tetap memberikan sanksi pidana atas keterlibatan dalam perkara narkotika, vonis tersebut juga mempertimbangkan tingkat peran dan pengetahuan terdakwa dalam struktur kerja di kapal.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan tuntutan pidana maksimal, khususnya terhadap pihak yang berada pada posisi paling bawah dalam struktur organisasi kerja. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *