Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty, Pemerintah Pilih Benahi Pengumpulan Pajak

JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Purbaya menyampaikan sikap tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memilih memperbaiki sistem tax collection atau pengumpulan pajak dibandingkan memberikan pengampunan kepada wajib pajak.

Ia menilai pembenahan proses pengumpulan pajak secara rutin merupakan langkah yang lebih tepat untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan berdasarkan mekanisme perpajakan yang berlaku tanpa harus kembali menerapkan program pengampunan pajak.

Purbaya Pilih Perkuat Tax Collection

Purbaya menjelaskan, fokus pemerintah diarahkan pada bagaimana proses pemungutan pajak dapat berjalan lebih tertata dan efektif. Menurut dia, optimalisasi tax collection dinilai lebih memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparat perpajakan.

Ia berpandangan, penerapan tax amnesty justru dapat menimbulkan persoalan lanjutan bagi petugas pajak. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan risiko pemeriksaan dan penanganan data perpajakan pada masa mendatang.

Karena itu, Purbaya memilih agar pemerintah memperbaiki mekanisme pengumpulan pajak secara normal daripada kembali membuka kebijakan pengampunan.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, posisi saya tetap tidak akan menerapkan tax amnesty. Pilihan kami adalah membenahi tax collection agar penerimaan pajak dapat berjalan lebih baik,” kata Purbaya.

Baca Juga :  Generasi Muda Jadi Penggerak Utama Ekosistem Kripto Indonesia

Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap aparat pajak yang menjalankan tugas di lapangan.

Dinilai Lebih Mengurangi Risiko bagi Petugas Pajak

Purbaya menyebut pembenahan pengumpulan pajak memiliki pertimbangan dari sisi risiko yang dihadapi petugas. Ia menilai kebijakan pengampunan pajak dapat menyisakan persoalan ketika data perpajakan kembali diperiksa pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam kondisi tertentu, petugas pajak dapat kembali berhadapan dengan data lama yang belum sepenuhnya jelas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban administrasi perpajakan.

Karena itu, ia menilai penguatan proses tax collection secara berkelanjutan menjadi pilihan yang lebih aman sekaligus dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi petugas dalam menjalankan kewajibannya.

“Pertimbangan kami bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga bagaimana petugas pajak dapat bekerja dengan risiko yang lebih terukur. Jika sistem pengumpulan pajak diperbaiki, prosesnya dapat berjalan melalui mekanisme yang sudah ada,” jelasnya.

Belum Ada Rencana Tax Amnesty

Lebih lanjut, Purbaya memastikan hingga saat ini tidak terdapat rencana untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut dia, pengampunan pajak bukan menjadi pilihan dalam strategi yang sedang dijalankan Kementerian Keuangan. Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan penerimaan melalui penguatan sistem perpajakan dan pengumpulan pajak dari wajib pajak.

Baca Juga :  Seskab Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Pejabat Kabinet Merah Putih dengan Penilaian Positif

Purbaya juga menyoroti potensi persoalan yang dapat muncul setelah program pengampunan pajak berakhir. Ketika dilakukan pemeriksaan beberapa tahun kemudian, aparat dapat kembali berhadapan dengan persoalan terkait kelengkapan atau kejelasan data yang sebelumnya telah masuk dalam skema pengampunan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memberikan beban tambahan bagi petugas yang harus menindaklanjuti data perpajakan pada masa mendatang.

“Untuk saat ini tidak ada rencana tax amnesty. Saya melihat kebijakan tersebut justru dapat menimbulkan risiko bagi petugas ketika data lama kembali menjadi objek pemeriksaan,” ujar Purbaya.

Dengan sikap tersebut, arah kebijakan perpajakan yang disampaikan Purbaya lebih menitikberatkan pada pembenahan proses pengumpulan pajak. Pemerintah akan mengandalkan optimalisasi tax collection untuk meningkatkan penerimaan tanpa menempuh kebijakan pengampunan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di hadapan para ekonom dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Forum tersebut menjadi salah satu ruang untuk membahas berbagai persoalan dan arah kebijakan ekonomi, termasuk strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara.

Ke depan, efektivitas pembenahan tax collection akan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan sekaligus menjaga pelaksanaan administrasi pajak agar berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun aparat yang menjalankan tugas. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *