SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas angkutan batu bara dengan melarang seluruh kendaraan pengangkut batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan, Pemkab Muba resmi membentuk Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus, yang dipimpin langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet, SH, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Rabu (31/12/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
“Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum. Mereka wajib beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegas Musni.
Ia mengungkapkan, Pemkab Muba telah lebih dulu mendukung kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang di wilayah Muba.
Saat ini, tercatat terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagian telah menggunakan jalan khusus, namun masih ada perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur pendukung.
“Tim verifikasi akan memastikan sejauh mana progres pembangunan jalan khusus ini, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Musni.
Tak hanya jalur darat, Pemkab Muba juga memastikan penutupan sementara aktivitas pelayaran di Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, mulai 1 Januari 2026.
Penutupan tersebut merujuk pada Surat Gubernur Sumsel Nomor 500.11.7/4196/Dishub/2025 terkait belum terpenuhinya dana pembangunan kembali Jembatan P.6 Lalan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
“Karena kesepakatan pendanaan belum terpenuhi 100 persen, maka aktivitas pelayaran ditutup sementara. KSOP juga telah diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Musni.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini akan diawasi ketat dan dievaluasi secara berkala bersama Forkopimda.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan tertib, konsisten, serta berdampak positif bagi masyarakat dan daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Lalan Jami’an menyampaikan bahwa kondisi masyarakat relatif kondusif, meski terdapat keluhan akibat keterlambatan layanan penyeberangan. Warga berharap perbaikan Jembatan Lalan dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri Pj Sekda Muba Drs. Syafarudin, M.Si, para asisten Setda, kepala OPD terkait, serta para camat se-Kabupaten Musi Banyuasin. (dev)






