
viralsumsel.com, JAKARTA- Kasus tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah yang merenggut nyawa pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, bersama dua anaknya, mulai memasuki babak hukum. Polisi menetapkan nahkoda kapal dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka atas tragedi laut yang mengguncang Labuan Bajo tersebut.
Dua tersangka berinisial L selaku nahkoda dan KKM sebagai ABK tidak ditahan. Kepolisian memilih menerapkan kewajiban lapor dalam proses penyidikan.
“Nakhoda KM Putri Sakinah tidak dilakukan penahanan. Statusnya wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Minggu (11/1/2026).
Henry menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan merujuk pada penerapan KUHP baru yang menempatkan penahanan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Penyidik menilai proses hukum masih dapat berjalan tanpa harus menahan kedua tersangka.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan kelalaian dalam operasional kapal, khususnya terkait prosedur navigasi dan perawatan mesin saat menghadapi kondisi cuaca ekstrem. Dugaan tersebut disangkakan melalui Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru.
“Penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal, untuk mendalami kelaikan teknis kapal serta penerapan standar operasional pelayaran,” ujar Henry.
Ia menegaskan, penyidikan masih berkembang. Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak lain, termasuk manajemen maupun pemilik kapal.
Tragedi ini terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Selain menewaskan Martin Carreras Fernando dan dua anaknya, satu anak Fernando hingga kini belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan dunia sepak bola internasional. (mel)






