JOMBANG, viralsumsel.com – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai memasuki rangkaian agenda penting yang berpotensi menghadirkan perdebatan panjang di tingkat sidang komisi.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 NU, KH Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan terdapat sedikitnya dua isu yang diperkirakan menjadi perhatian serius para muktamirin.
Dua persoalan tersebut menyangkut mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan ketentuan mengenai rangkap jabatan dalam struktur organisasi NU.
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Menurut Gus Ipul, pembahasan di tingkat komisi sangat mungkin membutuhkan waktu lebih panjang karena terdapat sejumlah usulan yang harus didiskusikan bersama. Perbedaan pandangan di antara peserta muktamar dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam forum organisasi.
“Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan,” kata Gus Ipul.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Salah satu agenda yang diperkirakan menarik perhatian adalah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Gus Ipul menjelaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU sebelumnya telah menghasilkan dua opsi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Muktamar Ke-35.
Opsi pertama pada dasarnya mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan. Dalam mekanisme tersebut, pemilihan dilakukan dengan prinsip one man one vote. Para calon yang memenuhi persyaratan dan memperoleh dukungan sesuai ketentuan dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya, dengan proses tersebut tetap berkaitan dengan restu Rais Aam.
“Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam,” jelasnya.
Sementara opsi kedua menawarkan mekanisme berbeda. Dalam skema ini, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara akan mengusulkan lima nama kandidat Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang memperoleh dukungan suara terbanyak kemudian diteruskan dalam proses berikutnya hingga sampai pada tahapan yang melibatkan Rais Aam.
“Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan, kedua mekanisme tersebut masih sebatas opsi yang menjadi bahan pembahasan. Muktamirin memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme yang nantinya digunakan.
Aturan Rangkap Jabatan Turut Dibahas
Selain persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, ketentuan mengenai rangkap jabatan juga masuk dalam materi yang diperkirakan mendapat perhatian dalam sidang komisi.
Gus Ipul menyebut salah satu pilihan adalah mempertahankan aturan yang berlaku saat ini. Dalam ketentuan tersebut, larangan rangkap jabatan berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta para wakil ketua umum, serta Rais Aam bersama para wakil Rais Aam.
“Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap,” jelasnya.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan tersebut juga tidak muncul secara tiba-tiba. Gus Ipul menjelaskan bahwa sejumlah usulan sebelumnya telah menjadi aspirasi yang dibicarakan dalam Munas dan Konbes NU.
Karena itu, berbagai opsi yang muncul dalam forum tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Penentuan aturan yang akan berlaku nantinya tetap menjadi kewenangan para muktamirin dalam Muktamar Ke-35 NU.
“Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes,” tegasnya.
Dengan masuknya dua isu tersebut dalam pembahasan, sidang komisi Muktamar Ke-35 NU diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah organisasi ke depan. Perbedaan pandangan yang muncul akan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama.
Meski terdapat sejumlah opsi dan potensi perdebatan, seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan forum Muktamar. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme organisasi NU, termasuk terkait pemilihan Ketua Umum PBNU dan ketentuan rangkap jabatan. (bbs/ion)






