
viralsumsel.com, JAKARTA- Imanuel Ebenezer alias Noel melontarkan peringatan bernada ancaman skenario kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu mengaku mendapat bocoran Purbaya sedang diarahkan masuk pusaran perkara hukum, seperti yang kini dialaminya.
Noel menyebut dirinya menerima informasi “A1” jika ada upaya untuk menjadikan Purbaya target berikutnya. Ia menilai pola yang digunakan tak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat dirinya.
“Hampir sama semua polanya. Saya dapat info A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Tinggal sejengkal lagi. Hati-hati, Pak,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), sebelum sidang dimulai.
Ia juga mengisyaratkan adanya kelompok tertentu yang merasa terusik oleh langkah-langkah Purbaya. Noel menyebut siapa pun yang mengganggu kepentingan mereka berisiko disingkirkan dengan cara yang kasar.
“Ada pesta yang terganggu. Kalau mengusik pesta bandit-bandit ini, mereka akan melepas anjing liar untuk menggigit. Kasihan Pak Purbaya,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud ucapannya.
Noel sendiri saat ini berstatus terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia didakwa terlibat pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari praktik tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Perbuatan itu disebut sudah berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain Noel, perkara ini juga menjerat sejumlah ASN Kemnaker dan pihak lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Mereka disidangkan dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak 19 Januari 2026. (mel)






