Oknum Dosen Cabul di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara 

MODUS152 Dilihat

viralsumsel.com, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Aditya Rol Asli oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup, di Pengadilan
Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Kamis (24/3/2022)

Dihadapan Majelis Hakim Fatimah SH MH Melalui Sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH membacakan tuntutan Terdakwa Adhitya Rol Asmi

Dalam tuntutannya JPU Menjelaskan Bahwa Perbuatan Terdakwa Adhitya Rol Asmi terbukti Bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP

“Menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama 6 Tahun,” ujar JPU melalui sambungan Teleconference saat membacakan tuntutan dalam persidangan

Baca Juga :  Bakti Sosial Fakultas Hukum Unsri dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan, Sampai Arung Jeram Bersama Warga Lahat  

Usai mendengarkan tuntutan yang Dibacakan Oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi (pembacaan pembelaan)

Terpisah Tim Penasihat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi yakni H Darmawan SH.MH, merasa sedikit kecewa dan sedih dengan tuntutan JPU.

“Padahal dari awal persidangan, saksi saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari Pisologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan Klein kami dalam persidangan,” katanya. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *