VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, perumpamaan yang pantas diberikan D (28) laki-laki warga jalan Waringin Kelurahan Puncak Kemuning Kota Lubuklinggau.
Betapa tidak, akibat ulahnya membuat onar dikampung orang lalu menikam rivalnya Sobri (50) pedagang balon keliling. Takhyal, D diketahui keseharian berjualan ikan cupang ini tak berkutik diborgol petugas polisi Satreskrim Polres Mura, Jum’at (19/3/2021) malam.
Terungkap aksi tersangka, semua hasil penyidikan menindaklanjut laporan telah terjadinya aksi tindak kriminal penganiayaan sekligus penikaman terhadap pedagang balon keliling asal Lubuklinggau yang terjadi di lokasi hajatan pernikahan warga di desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumberharta wilayah hukum Polres Mura sesuai dilik aduan : LP/B- 14/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 16 Maret 2021.
Adapun kejadian naas menimpah korban terjadi, Senin (15/3/2021) siang pukul 15.00 Wib. Dimana, ketika itu baik korban maupun pelaku berjualan dilokasi hajatan pernikahan warga.
Kemudian, tiba-tiba pelaku D yang berjulan ikan cupang ini menghampiri korban. Lalu pelaku merasa kesal langsung menikamkan sebilah gunting ke arah tubuh korban.
Akan tetapi, korban sempat menghelak hingga sabetan guting mengenai pergelangan tangan kirinya korban.
Selanjutnya, setelah pelaku melampiaskan kekesalanya meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban, yang telah bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas oleh warga melihat kejadian tersebut.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan korban. Jum’at (19/3/2021) malam, Petugas Opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang mengetahui keberadaan pelaku, dengan sigap bergerak mendatangi kediaman mengamankan pelaku.
Pelaku D, tengah berada didalam rumah tanpa perlawan langsung diborgol lalu digelandang masuk sel tahanan Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah gunting yang digunakan pelaku menikam korbannya.
“Benar kita telah amankan pelaku penganiayaan mengakibatkan pedagang balon keliling, pelaku inisial D (28) warga Lubuklinggau yang juga pedagang ikan cupang sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian ketika dibincangi sejumlah wartawan, Sabtu (20/3/2021) sore.
Dijelaskan AKP Alex Andrian, dari hasil introgasi penyidik. Pelaku mengakui semua perbuatanya. Dirinya nekat menikam korban, karena kesal dan dipicuh karena salah paham keduanya saat sama-sama berjualan dilokasi hajatan warga.
“Untuk sampai saat ini, kita kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, pelaku sudah kita tahan bersama sejumlah barang bukti (Bb) yakni sebilah gunting telah ditemukan,”Tukasnya. (NRD).