Pelaku Pembunuhan Anak Ketua RT di Ario Kemuning, Diringkus Polisi di Lubuk Batang OKU

MODUS30 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Kemuning berhasil menangkap JP (27). JP merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan Arief Setiawan (29) di Jalan Rimba Kemuning RT 05, RW 03 Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut hanya berselang delapan jam dari waktu kejadian. JP ditangkap di Kecamatan Lubuk Batang, OKU saat menumpang mobil travel dengan tujuan Baturaja usai membunuh korban.

Dihadapan polisi JP mengatakan bahwa korban baru keluar dari rumah sakit jiwa. Mendatangi rumah tersangka lalu memanggil tersangka dan mengamuk tanpa alasan jelas sambil mengedor-gedor teralis rumah tersangka.

“Waktu dio menggedor gedor itulah aku teriaki dio maling karena diteriaki maling  korban pun marah lalu memecahkan kaca rumah tersangka. Dari situlah aku kesel keluar aku ambek pisau langsung ku tujah kakinya sekali. Setelah itu aku belari ke rumah uwak aku di Baturaja,” katanya.

Baca Juga :  Kenal dari CCTV Oleng, Sopir dan Kernet Giliran Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Sekali Dalam Kabin Truk Tangki

Tersangka juga mengelak bahwa dirinya punya hutang dengan korban. Antara tersangka dan pelaku tetangga rumahnya berdekatan. “Dio (korban) anak ketua RT kami. Kalu aku dak katek utang samo dio kareno dio datang ngamuk-ngamuk dirumah aku itulah yang buat aku kesel jadi ku tujah dio,” bebernya.

Setelah menusuk korban, tersangka sempat menghubungi uwaknya yang berada di Baturaja. Oleh uwaknya tersangka disuruh untuk melarikan diri. “Korban ku tujah satu kali. Dia terkapar aku langsung nelpon uwak aku. Kato uwak aku sudah belari lah kau tu. Aku memang tekabar kalu korban mati,” ungkapnya.

Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat SIK SH mengatakan tersangka JP pelaku penganiayaan yang korbannya Arief Setiawan meninggal dunia. Tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan sekitar delapan jam setelah kejadian akhirnya tersangka berhasil ditangkap diatas mobil travel yang ditumpangi tersangka tujuan Baturaja.

Baca Juga :  Curi di Toko Selvi, Intan Diciduk Tim Elang PALI

“Kami ketahui ciri ciri pelaku dan mobil  travel yang ditumpangi tersangka dengan tujuan Baturaja. Lalu anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Kemuning bersama Anggota unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil yang ditumpangi tersangka lalu mobil diberhentikan,” katanya.

Saat akan ditangkap, kata Alfredo tersangka melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur. “Perlu diketahui tersangka merupakan residivis dua kali menjalankan hukuman pidana dengan kasus penggelapan motor dan pencurian HP diwilayah hukum Polsek Kemuning dan tersangka juga DPO Polsek Kemuning,” katanya.

Untuk motif dari penganiayaan yang berujung tewasnya korban dilatarbelakangi hutang piutang. Dimana tersangka mempunyai hutang sebesar Rp 7 juta dengan korban. “Saat korban akan menagih hutang itulah tersangka marah sehingga tersangka nekat menusuk korban dengan pisau diduga ada racun nya yang menyebabkan korban meninggal dunia dilokasi kejadian,” terangnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *