VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura, berhasil gagalkan peredaran gelap nakroba. Yakni jenis sabu-sabu dan pil extasy yang kian resahkan warga di wilayah hukum Polres Mura.
Gerak cepat petugas sendiri buahkan hasil. Tiga tersangka berada di kediaman masing-masing, yakni T (28) seorang janda muda asal Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit. Bersama, R (36) Ibu Rumah Tangga (Irt) warga Desa G1 Mataram Kabupaten Musi Rawas (Mura) pengedar Sabu-sabu. Kemudian, H (45) Pria Parubaya warga Kelurahan Muara Enim Kota Lubuklinggau tak berkutik diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mura.
Dari tangan ketiganya, masing-masing diamankan beberapa barang bukti (BB). Dari tersangka T, diamankan dua paket klip sabu 1.15 gram, bersama tiga butir pil extasy. Sedangkan dari tangan R, petugas dapatkan enam paket klip berisi sabu-sabu 1, 22 Gram siap edar berada dalam kota rokok.
Dan terakhir, dari tangan H petugas mengamankan sebukus plastik didalamnya berisi seratus butir pil extasy. Alhasil, guna mempertanggung jawab perbuatanya ketiga tersangka kini telah mendekam disel tahanan Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain mengatakan, semua berdasarkan hasil giat selama kurun waktu dua pekan terakhir 22 juli hingga 18 agustus 2020. Adapun hasilnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Mura berhasil ungkap 12 laporan perkara (LP) penyalagunaan narkoba baik sabu maupun pil extasy.
“Kita hitung ada 12 Laporan Polisi dengan 12 ersangka yang mana diantaranya, ada 2 Tersangka perempuan. Sedangkan untuk barang buktinya, 12,75 gram 103 butir Extasy,” kata AKBP Efrannedy S. IK dalam keterangan Press Rilis di Mapolres, Selasa (18/8/2020) siang.
Lebih jauh Efrannedy menyebutkan untuk penangkapan ketiga tersangka mulai dari T (28) warga selangit, dilakukan Minggu (16/8/2020) saat dirinya tengah berada dikediamanya. “Kemudian, dini hari tadi juga, petugas berhasil meringkus, R (36) IRT warga Tugumulyo dan H (42) laki-laki parubaya warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Disini, kita Polres Mura akan terus menindak tegas pelaku penyalaguna narloba dan tidak akan pandang bulu,” tukasnya. (NRD)