VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat lakukan upaya tindakan tegas kepada tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan menutup tempat hiburan malam tersebut karena telah dianggap melanggar aturan Pemerintah Daerah yang berlaku.
Salah satu tempat hiburan malam yang ditutup dan diberikan tindakan tegas tersebut ialah Cafe Rahmad dan Cafe Hello Kitty yang berada di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Tepatnya diseberang jembatan Benteng yang menghubungkan Kota Lahat dan Desa Tanjung Payang.
Bupati Lahat H Cik Ujang SH yang diwakili Kasat Pol PP dan Damkar Fauzan Khoiri disela-sela waktu penutupan hiburan malam Cafe Rahmad dan Cafe Hello Kitty mengatakan, bahwa telah banyak sekali aturan aturan yang telah dilanggar oleh kedua Cafe ini. Maka pihaknya sebagai Pemerintah Kabupaten Lahat Lakukan penutupan kepada Cefe tersebut.
“Terakhir ada tragedi perkelahian antara sesama pengunjung cafe Rahmad ini, ditambah pada saat Pandemi Covid-19 cafe Rahmad dan Cafe Hello Kitty tidak mengikuti aturan Prokes”, ujar Fauzan.
Ada 3 aturan Pemerintah Kabupaten Lahat yang dilanggar oleh ke 2 tempat hiburan malam tersebut.
Pertama, melanggar Perda Kabupaten Lahat nomer 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan. Kedua, Perda nomer 7 tahun tahun 2005 tentang pengawasan perlindungan minuman berakohol.
Terkahir Perda nomer 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Maka penutupan kedua tempat hiburan tersebut merupakan keputasan tepat dan sesuai aturan.“karena ketiga aturan tersebut dilanggar oleh tempat hiburan malam dan karoke cafe Rahmad dan Cafe Hello Kitty”, ujar kasat Pol Pp dan Damkar kepada awak media.
Turut hadir dalam acara penutupan tempat hiburan malam tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri, Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono.SIK, Dandim 0405 atau yang diwakili Kasdim, Camat Pulau Pinang, Kades Tanjung Payang dan Rahmad sebagai pemilik Cafe Rahmad. (oki)