SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai melakukan kajian mendalam terkait rencana pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang berada di Kecamatan Keluang. Lahan tersebut direncanakan akan dikembalikan kepada negara sebelum nantinya diserahkan kepada Pemkab Muba untuk dikelola lebih lanjut demi kepentingan masyarakat.
Pembahasan ini mencuat dalam rapat tindak lanjut penanggulangan aktivitas illegal drilling di areal PT Hindoli serta pembahasan regulasi daerah yang dipimpin langsung Bupati Musi Banyuasin, M Toha Tohet, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (11/5/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran asisten, staf ahli, tim ahli bupati, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan ATR/BPN Kabupaten Musi Banyuasin.
Surat PT Hindoli Jadi Dasar Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Asisten I Setda Muba menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai respons atas surat resmi dari PT Hindoli mengenai rencana pelepasan HGU di wilayah Kecamatan Keluang.
Melalui surat itu, perusahaan meminta agar proses reklamasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal dibantu oleh pemerintah daerah. Selain itu, PT Hindoli juga mengharapkan dukungan aparat keamanan untuk menertibkan aktivitas illegal drilling yang selama ini terjadi di area konsesi perusahaan.
Bupati Muba Tegas: Jangan Bebani Pemda dengan Kerusakan Lama
Menanggapi hal tersebut, Bupati M Toha Tohet meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Bagian Hukum Setda Muba, melakukan kajian komprehensif sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka menerima pelepasan HGU, namun tidak ingin persoalan lama justru menjadi beban daerah.
“Kita menerima pelepasan HGU itu. Tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba menginginkan kondisi lahan dalam keadaan baik dan layak sebelum nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lahan Diarahkan untuk Kepentingan Masyarakat
Bupati juga menekankan bahwa apabila lahan tersebut nantinya dikelola pemerintah, maka pemanfaatannya harus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Saya minta OPD aktif dan teliti. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum baru. Yang kita inginkan adalah lingkungan baik dan lahan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
ATR/BPN Diminta Lakukan Pemetaan Ulang
Sementara itu, Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE Aidil Fitri, meminta ATR/BPN untuk proaktif mengawal proses tersebut, terutama dalam memastikan batas wilayah HGU.
Menurutnya, pemetaan ulang sangat penting agar tidak terjadi sengketa lahan di masa mendatang.
“Harus jelas. Kita mapping dulu wilayah HGU PT Hindoli agar tidak memunculkan persoalan baru,” katanya.
Polisi Ingatkan Soal Tanggung Jawab Lingkungan
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Wahyudi SH turut memberikan pandangan. Ia menilai aspek legalitas pelepasan lahan harus benar-benar dipastikan sebelum proses pengambilalihan dilakukan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.
“Legalitas peralihan harus jelas. Dampak kerusakan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pihak pemegang HGU,” ungkapnya.
Bisa Dikelola BUMD Setelah Bersih
Tim Ahli Bupati Muba, H. Yusnin S Sos MSi, menyarankan agar PT Hindoli terlebih dahulu menuntaskan kewajiban rehabilitasi lingkungan sebelum lahan dikembalikan kepada negara maupun diserahkan ke pemerintah daerah.
Setelah semua persoalan selesai, lahan tersebut dinilai berpotensi dikelola melalui BUMD agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.
Dengan kajian yang matang, Pemkab Muba berharap langkah pelepasan HGU ini tidak hanya menyelesaikan persoalan legal dan lingkungan, tetapi juga membuka peluang baru bagi pembangunan ekonomi daerah. (dev)









