SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan aman secara hukum.
Bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Pemkab Muba resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (20/4/2025), di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh H. M. Toha Tohet selaku Bupati Musi Banyuasin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan. Momentum ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah, mulai dari unsur DPRD, kepolisian, hingga jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menghadapi kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis, terutama dalam aspek hukum yang kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Dalam keterangannya, Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penanganan persoalan hukum yang dihadapi Pemkab Muba, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ia menyebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan kepastian hukum bagi setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah.
“Kerja sama ini jangan hanya berhenti pada seremoni. Harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar mampu meningkatkan kinerja pemerintahan serta mendukung pembangunan yang aman secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya pendampingan hukum, seluruh OPD tidak perlu ragu dalam mengeksekusi program pembangunan. Selama kebijakan yang diambil sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki mitra yang siap mengawal dari sisi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, menilai penandatanganan kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi persoalan hukum.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari legal opinion, legal assistance, hingga legal audit terhadap program pembangunan daerah.
“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan risiko yang dapat menghambat jalannya pembangunan,” ujarnya.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Muba juga memiliki kewenangan untuk mewakili Pemkab dalam menghadapi perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul di tengah proses pembangunan.
Kerja sama antara Pemkab Muba dan Kejari ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Dengan demikian, seluruh program yang dijalankan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa dibayangi risiko hukum di kemudian hari. (bbs)







