Pemkab Muba Tegaskan Dukungan Permen ESDM 14/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Migas Nasional

TANGERANG, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah memperkuat tata kelola daerah penghasil minyak dan gas bumi demi menjaga ketahanan energi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, saat menghadiri forum IPA-ADPMET Corner Talk bertema “Kesiapan Daerah Penghasil Migas Guna Melaksanakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Energi dan Produksi Migas Nasional” yang digelar di IPA Corner, ICE BSD, Kamis (21/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Muba turut didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal, Kabag Sumber Daya Alam Setda Muba Rangga Perdana Putera, serta Direktur Utama Petro Muba Khadafi.

Menurut Abdur Rohman Husen, lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum strategis bagi daerah penghasil migas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Ia menegaskan Kabupaten Muba siap mengambil peran aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pendataan potensi lapangan, peningkatan pembinaan masyarakat, hingga dukungan terhadap pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi nasional.

Baca Juga :  Muba Gandeng TNI AL, Keamanan Perairan Jadi Kunci Tarik Investor

“Bagi Muba, pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola migas yang lebih baik. Kami ingin seluruh aktivitas migas berjalan lebih tertib, aman, legal, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Sumatera Selatan, Muba disebut memiliki pengalaman panjang dalam mengelola sektor energi. Karena itu, menurut Abdur Rohman Husen, setiap kebijakan nasional terkait migas harus dapat diterjemahkan secara tepat di daerah dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, aspek keselamatan kerja, ekonomi lokal, hingga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ia menilai sektor migas memang menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional. Namun di sisi lain, daerah penghasil juga menghadapi dinamika dan tantangan tersendiri di lapangan yang membutuhkan pendekatan bijak dan kolaboratif.

“Kami memahami migas adalah sektor strategis nasional. Tetapi pelaksanaannya di daerah juga harus memperhatikan aspek sosial, keselamatan masyarakat, legalitas, dan keberlanjutan lingkungan. Pemkab Muba ingin memastikan regulasi ini memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Muba Bertambah 10 Kasus Covid-19, 8 dari Sungai Lilin

Lebih lanjut, Abdur Rohman Husen menilai forum IPA-ADPMET Corner Talk menjadi ruang penting bagi daerah penghasil migas untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus menyamakan persepsi dengan pemerintah pusat dan pelaku industri energi nasional.

Menurutnya, implementasi kebijakan energi tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, perusahaan migas, hingga masyarakat.

“Forum seperti ini sangat penting karena daerah tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat agar implementasi kebijakan benar-benar efektif dan mampu mendukung ketahanan energi Indonesia,” ujarnya.

Pemkab Muba juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas dan peningkatan produksi migas nasional. Namun demikian, peningkatan produksi tersebut harus tetap diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.

“Prinsipnya, Muba siap mendukung kebijakan nasional. Kami ingin daerah penghasil migas menjadi bagian dari solusi menjaga ketahanan energi Indonesia, tentu dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *