Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Diperpanjang, Mati Lebih Satu Tahun Bisa Bayar Satu Tahun

SUMSEL339 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumatera Selatan (Sumsel) diperpanjang. Gubernur Sumsel H Herman Deru meninjau secara langsung aktifitas di Kantor Samsat Palembang I terkait dengan Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB di Sumsel, Kamis (3/9/2020).

Bahkan  kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak dibuktikan dengan membludaknya  jumlah pemohon yang mendatangi kantor samsat di Sumsel. Meski harus mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang diterapkan petugas samsat.

Saat dibincangi disel-sela tinjauannya di Samsat Palembang 1, HD ,sapaan Herman Deru, mengakui adanya sambutan dari wajib pajak dibuktikan dengan naiknya prosentase jumlah wajib pajak ranmor yang hendak memperpanjang pajak kendaraannya.

Baca Juga :  HD Resmikan 56 Proyek Infrastruktur di Kota Lubuklinggau

“Hari ini saya melihat pelayanan disini apakah berjalan maksimal atau tidak, sebab ada kebijakan pemutihan penghilangan denda ternyata pelayanan tetap baik meskipun terjadi lonjakan di kota palembang sebanyak 300-400 persen kedatangan wajib pajak membayar pajak,” Ujar HD.

Orang nomor satu di Sumsel ini menyebut  selama wajib pajak berdomisili di Sumsel dan plat Nopolnya BG dapat dilayani dengan maksimal di kantor Samsat terdekat. Gubernur mengingatkan pemilik kendaraan bahwa, Pemprov Sumsel bukan  hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.

“Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas,,” paparnya.

Baca Juga :  Muara Enim Tuan Rumah Pekan Daerah KTNA

Herman Deru menghimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas. “Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas.” Himbaunya.

Dengan diadakannya Perpanjangan Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD. “Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen,” ujar HD. (sep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *