VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Beradar kabar di grup media sosial menyatakan bahwa H Ardani bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari Partai Demokrat. Padahal H Ardani saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut membuat H Muchendi Mahzareki Ishak Mekki, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara. “Beliau (Ardani) masih ASN. Kala untuk KTA yang beredar, kita tidak tahu, karena proses pembuatan KTA itu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” kata Muchendi ,sapaan akrabnya, dikonfirmasi www.viralsumsel.com, Kamis (3/9/2020) malam.
Lebih lanjut pemuda yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel ini menambahkan ke DPD Partai Demokrat Sumsel, Ardani baru sebatas membuat surat pernyataan akan masuk Partai Demokrat. “Itu setelah beliau mundur dari ASN, dan itu memang kita pegang. Jadi beliau belum bisa menjadi kader karena masih berstatus ASN,” tambah wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ini.
Putra sulung H Ishak Mekki anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Dapil Sumsel 1 ini memastikan sampai sekarang belum pernah mengeluarkan KTA atas nama Ardani. “Yang jelas tidak benar. Karena kita tidak merasa membuatkan dan pak Ardani juga belum membuat. Rencananya kita akan buatkan setelah resmi mundur dari ASN atau mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tukas dia.
Sementara itu Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat Sumsel Firdaus Hasbullah juga menegaskan jika Ardani yang bakal menjadi Calon Wakil Bupati Ogan Ilir berpasangan dengan Panca Wijaya Akbar Mawardi Yahya sebagai calon Bupati ini belum pernah meminta KTA ke DPD Partai Demokrat Sumsel.
“Ardani tidak pernah membuat KTA. Ardani memang akan menjadi kader Democrat setalah dia mundur dari ASN. Jadi sampai sekarang tidak pernah membuat KTA,” terang pemuda asal Kabupaten PALI ini.
Firdaus Hasbullah tidak manampik jika memang Ardani ada rencana menjadi kader Demokrat setelah mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS). “Ya, begitu resmi mengundrukan diri baru masuk KTA. Jadi KTA yang beredar itu tidak benar,” terang dia. (ion)