Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

JAKARTA, viralsumsel.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan segera memproses pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden menerima keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama memimpin bank sentral Indonesia.

Presiden juga memberikan penghormatan atas kontribusi Perry dalam menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, serta mendukung perekonomian nasional selama kurang lebih tujuh tahun menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI

Seiring diterimanya pengunduran diri tersebut, pemerintah memastikan roda kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan tanpa hambatan.

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, apabila jabatan Gubernur BI kosong, maka tugas dan kewenangan gubernur secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dijabat oleh Destry Damayanti, sehingga ia otomatis mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.

“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Posisi Deputi Gubernur Senior saat ini dijabat oleh Ibu Destry Damayanti,” jelas Prasetyo.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Sinergi Bersama Kepala BI, Bupati/Walikota dan TPID Se Sumsel Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

Pemerintah Siapkan Proses Administratif

Pemerintah juga memastikan seluruh proses administrasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah akan menjalankan tahapan penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk proses pengusulan dan persetujuan sesuai ketentuan konstitusional.

Dengan penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, pemerintah berharap seluruh kebijakan strategis Bank Indonesia tetap berjalan normal, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, pengendalian inflasi, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Transisi kepemimpinan tersebut diharapkan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, sehingga kepercayaan pelaku pasar, dunia usaha, dan masyarakat terhadap kebijakan moneter nasional tetap terjaga. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *