JAKARTA, viralsumsel.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali.
Korban berinisial KD dilaporkan tewas setelah diduga menjadi sasaran pengeroyokan massa karena dituduh mencuri ayam pada Jumat (24/7/2026). Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Dudung menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak pernah menghilangkan hak dasar untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.
Ia menilai tindakan menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
“Dugaan seseorang melakukan tindak pidana tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang di luar proses hukum,” tegas Dudung.
Menurutnya, seluruh dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dudung juga mengingatkan bahwa budaya main hakim sendiri justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru dan mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko serta konsekuensi hukum dari tindakan vigilante atau main hakim sendiri.
Selain penegakan hukum, Dudung menilai pendekatan preventif melalui edukasi menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di berbagai daerah.
Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas untuk mengambil peran aktif dalam membangun budaya penyelesaian konflik secara damai.
Menurut Dudung, para tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar dalam menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hukum, dialog, serta penyelesaian persoalan tanpa kekerasan.
Di sisi lain, Dudung meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Ia berharap proses penyelidikan tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang menjadi pemicu peristiwa, tetapi juga menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Tabanan hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan aparat negara. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat berujung pada pelanggaran hukum dan hilangnya nyawa seseorang. (bbs/ion)






