Perwali  Covid-19 Diberlakukan di Lubuklinggau, Hukuman Push Up 10 Kali Hingga Denda Rp 500 Ribu

SUMSEL516 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Dalam rangka menertibkan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan memutus mata rantai Covid-19 di Wilayah Kota Lubuklinggau, tiga pilar Kamtibmas Lubuklinggau lakukan lakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) dan razia gabungan, Senin (24/8/2020) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi Kapolres AKBP Mustofa, Dandim 0406/MLM, Letkol Inf Erwinsyah Taufan serta Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani.

Kegiatan yang juga melibatkan Satpol PP, Camat, Lurah, Damkar, DPMPTSP, Dinas Perhubungan ini dilaksankan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 Kota Lubuklinggau, pasalnya lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat sehingga Kota Lubukliggau menjadi daerah dengan resiko tinggi atau zona merah.

Baca Juga :  Harnojoyo Berharap Sinergi Pemkot-Pemprov Terus Meningkat

Razia dan Sosialisasi dilaksanakan disepanjang jalan protokol kota Lubuklinggau, mulai dari masjid Agung Assalam, kemudian mengarah ke simpamg RCA dengan menyusuri pertokoan dan tempat nongkrong di lokasi tersebut.

Penyusuran berlanjut hingga sampai ke Foodcourt. Sepanjang penyusuran lokasi-lokasi yang dianggap rawan ramai masyarakat, baik nongkrong maupun makan, ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berdalih ketinggalan.

Tim terdiri TNI, Polri, Satpol PP langsung memberikan tindakan ringan berupa hukuman push up 10 kali serta teguran dan peringatan agar tetap memakain masker. Wawako menyampaikan dalam rangka penerapan Perwal Nomor 31 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Inpres 6 Tahun 2020.

Dimana point denda diantaranya jika perorangan melanggar perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp. 500 ribu, dan untuk tempat usaha didenda maksimal Rp. 5 Juta dan akan diberlakukan mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senjn, 24 Agustus 2020. “Ditempat usaha, kita minta mereka menyediakan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak,” kata Sulaiman Kohar.

Baca Juga :  Karyawan BNI Jalani Swab Test Covid-19, Mawardi Yahya Ajak BUMN dan Swasta Lebih Proaktif

Setiap malam akan ada petugas yang mengecek apabila melanggar akan diberikan sanksi teguran, denda dan kerja sosial sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran, saksi denda, kerja sosial sampai penutupan tempat usaha bila melanggar. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *