PALEMBANG, viralsumsel.com — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memastikan langkah pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum berjalan secara bersamaan.
Hingga saat ini, kepolisian telah menangani 15 perkara karhutla dengan total 17 tersangka. Dari keseluruhan perkara tersebut, satu kasus telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara lainnya masih dalam tahapan penanganan yang berbeda.
Informasi tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kapolda Sumsel dan Kepala Kejati Sumsel seusai pelaksanaan Salat Istisqa yang digelar bersama Forkopimda dan masyarakat di Griya Agung, Selasa (25/8).
Herman Deru mengatakan, kondisi karhutla di Sumsel saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ia menilai kondisi nyata di lapangan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat perkembangan penanganan karhutla.
Menurutnya, situasi kebakaran hutan dan lahan dapat berubah dengan cepat karena dipengaruhi kondisi cuaca, arah angin, serta pergerakan titik panas. Karena itu, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu pendekatan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kita tidak hanya melihat angka, tetapi juga kondisi faktual di lapangan. Dibandingkan sebelumnya, situasinya sudah jauh berkurang,” kata Herman Deru.
Penanganan Karhutla Diperkuat dari Berbagai Sisi
Herman Deru menegaskan, Satgas Karhutla Sumsel terus bekerja melakukan pencegahan dan pemadaman di sejumlah wilayah yang masih memiliki potensi kebakaran. Selain upaya teknis di lapangan, pemerintah bersama masyarakat juga melakukan ikhtiar keagamaan melalui Salat Istisqa dan doa bersama agar hujan segera turun.
Menurutnya, kondisi kemarau menjadi tantangan tersendiri dalam pengendalian karhutla. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengendurkan upaya pencegahan meskipun kondisi kebakaran mulai menurun.
Perhatian pemerintah pusat terhadap penanganan karhutla di Sumsel juga terus diberikan. Dukungan tersebut mencakup 20 unit ekskavator, 100 sepeda motor, 500 sumur bor, serta 500 mesin pompa air lengkap dengan pipa dan selang pendukung.
Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan petugas di lapangan, terutama dalam menyediakan sumber air, melakukan patroli, serta mempercepat penanganan apabila kembali ditemukan titik api.
Herman Deru menilai dukungan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam membantu Sumsel menghadapi ancaman karhutla sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.
15 Perkara Karhutla, 17 Tersangka
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, jajaran Polda Sumsel hingga kini telah menangani 15 perkara karhutla dengan 17 orang tersangka.
Dari keseluruhan perkara itu, satu kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara lainnya masih berada dalam proses, termasuk tahapan di kejaksaan dan penyelidikan yang masih berjalan.
Kapolda memastikan proses hukum tetap dilakukan secara serius. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel agar setiap perkara yang telah memenuhi unsur hukum dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan salah satu bagian penting dalam strategi penanganan karhutla. Selain memadamkan titik api yang muncul, aparat juga harus memastikan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar aturan.
“Penanganan tidak berhenti pada pemadaman. Kasus hukum kita tuntaskan, pencegahan terus diperkuat, sementara masyarakat juga tetap diberikan edukasi agar tidak melakukan pembakaran,” ujar Sandi.
Kapolda menambahkan, sebagian perkara yang ditangani melibatkan pelaku perorangan. Namun, proses penyidikan terhadap perkara lain masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejati Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional
Kepala Kejati Sumsel Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan bahwa koordinasi dengan Polda Sumsel akan terus ditingkatkan untuk mempercepat penyelesaian perkara karhutla.
Ia menyebutkan, dari 15 perkara dengan 17 tersangka, satu berkas telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penanganan oleh penyidik.
Kejati Sumsel memastikan setiap proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa nantinya akan menyusun pembuktian dan tuntutan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Adapun keputusan akhir terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla di Sumatera Selatan. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus terhadap perkara yang sudah terjadi, tetapi juga berupaya mencegah munculnya kebakaran baru.
Dengan dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat, penguatan patroli, pemadaman, edukasi masyarakat, serta penindakan terhadap pelaku, penanganan karhutla di Sumsel diharapkan semakin efektif.
Kolaborasi antara Pemprov Sumsel, Polda, Kejati, TNI, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (win/ion)







