VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.8 kg dan 350 butir pil ekstasi. Barang haram ini merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Juli 2020.
Pemusnaan barang bukti disaksikan secara langsung belasan tersangka, kemarin (11/9/2020). Seperti biasa pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur detergen agar tidak disalahgunakan lagi setelah dimusnahkan.
Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka Tiwarno alias Warno yang merupakan arga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Sebelumnya, Warno ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu saat di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI, Sabtu (25/7/2020) lalu pukul 04.00 Wib.
Dihadapan polisi tersangka Tiwarno, mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berada di Padang. Mereka sepakat bertemu di Prabumulih untuk mengambil serbuk haram tersebut setelah diambil rencananya barang akan distribusikan di wilayah Pali.
“Sabu itu berasal dari Padang. Kami berjanji untuk bertemu di Prabumulih disinilah sabu itu akan diambil. Upahnya kalau berhasil mengantar sabu ini Rp 10 juta. Aku keburu ditangkap padahal sabu belum sampai ketangan yang mesan,”ungkapnya.
Sabu dari Padang dibawa ke Sumsel melalui jalur darat dengan menggunakan mobil, sampai di Prabumulih sabu diambil dan akan dibawa ke Pali. “Rencananya sudah sampe di Prabumulih sabu itu nak dibawa ke Pali dengan mobil travel Prabulih – Pali. Barang ditarok didalam mobil travel di bagian kursi belakang. Tapi belum sampai Pali sudah ditangkap, ” tuturnya.
Selain tersangka Warno yang diamankan, tersangka lain yang diringkus adalah Abdul Rahmad dan Wahyu Saputra keduanya warga Dusun III Sukarami Kecamatan Sekayu Muba yang diamankan dengan barang bukti 109.38 gram sabu saat di Jalan Lubuk Linggau Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Muba, Kamis (23/7/2020) pukul 23.53 Wib.
Ada pula, tersangka Ari warga Kelurahan Talang Ubi PALI yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 197, 92 gram saat berada di Dusun II Talang Ubi PALI, Minggu (26/7/2020) pukul 18.30 Wib.
Ada pula tersangka Mawan warga Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang dan Derry warga Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang. Kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti 250 butir ekstasi logo mahkota.
Mereka ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Rabu (29/7/2020) pukul 13.30 Wib. “Barang ini dari seseorang yang diminta untuk diberikan seseorang. Katanya, nanti kalau barangnya sudah sampai aku dibayar Rp 2 juta,” ungkap Mawan.
Selain itu, polisi juga menangkap Doan warga 7 Ulu Kecamatam SU 1 Palembang. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 72,28 gram. Tersangka ditangkap saat di Jalan Mufakat V Lorong Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (13/7/2020) pukul 23.41 Wib.
Begitu pula dengan tersangka Riko warga Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap bersama temannya Mamas warga Sematang Borang dengan barang bukti 100 butir logo B. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Pahlawan Palembang, Selasa (21/7/2020) pukul 10.30 Wib.
Terakhir, ditangkap tersangka Siswandi Sungai Ceper OKI, Hendri warga Alai Selatan Kecamatan Lembak Muaraenim, dan tersangka Erel Erlangga warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang. Lima paket sabu 49,03 gram. Mereka ditangkap di Jalan Kampung Serang Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa (22/7/2020).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Istu Hariono menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil tangkapan di bulan Juli lalu. Dari penangkapan ini, setidaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.839,09 gram atau 1.8 kg sabu dan juga 350 butir pil ekstasi.
“Dari ungkap kasus ini, setidaknya ada 11.735 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Dari sini, kami harapkan peran serta semuanya bukan hanya peran dari aparat penegak hukum saja. Masyarakat juga perlu berperan, karena peredaran narkoba di Sumsel ini sudah terbilang masif,” katanya. (kai)