Banner Iklan Pemprov Sumsel Karhutla 2024
Pemred SN dan Koransn.com, Agus Harizal ST, melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3/2022). Foto : viralsumsel.com/jmsi
Pemred SN dan Koransn.com, Agus Harizal ST, melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3/2022). Foto : viralsumsel.com/jmsi

Buat Berita Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Pemred Suara Nusantara Diancam Disiram Cuka Para

viralsumsel.com, PALEMBANG –  Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST, melapor ke Polda Sumsel, Rabu (23/3/2022), lantaran mendapat ancaman akan disiram cuka para terkait pembuatan berita dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Srwijaya yang kini sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun berita tersebut berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).

Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan whatsapp oleh nomor headphone tak dikenal ke headphone milik Agus Harizal. Untuk nomor headphone pengancam telah diserahkan ke Polda Sumsel.

Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.

Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022, tentang dugaan tindak pidana diduga setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :   Pria Paruh Baya Dibacok Didepan SDN 23 Palembang, Celurit Pelaku Tertinggal di TKP

Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel. “Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas, ungkap
pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.

Baca Juga :   Asyik Nongkrong, Sembunyikan Senpira di Jok Motor Warga Musi Rawas Meringkuk Sel Penjara

Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus. “Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi. (jmsi)

About Redaksi Viral Sumsel

Check Also

Kompak, Lucianty-Syaparuddin Nyoblos di TPS 001 Sekayu. Foto : viralsumsel.com/ril

Kompak, Lucianty-Syaparuddin Nyoblos di TPS 001 Sekayu

viralsumsel.com, SEKAYU- Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba nomor urut 1, Hj Lucianty-Dr …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *