Muara Enim || viralsumsel.com — Kegiatan wisuda dan perpisahan siswa SMAN 2 Muara Enim yang digelar di Gedung Evi pada Kamis (14/04/2026) menuai sorotan.
Pasalnya, muncul isu bahwa pihak sekolah diduga mengabaikan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan pelaksanaan wisuda dan perpisahan di lingkungan SMA dan SMK.
Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tertanggal 28 April 2025 tentang kegiatan perpisahan atau wisuda SMA/SMK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perpisahan bukan merupakan kegiatan wajib dan diimbau dilaksanakan secara sederhana serta khidmat dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua. Bahkan, pihak sekolah baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan terlibat dalam kepanitiaan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi wali murid. Jika kegiatan tetap dilaksanakan, maka harus melalui komite sekolah dan mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid.
Surat edaran tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang wisuda menjadi beban biaya bagi siswa.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan wisuda SMAN 2 Muara Enim tetap dilaksanakan dengan biaya sebesar Rp350.000 per siswa yang bersumber dari dana pribadi wali murid.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan sewa gedung dan konsumsi. Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Juli Jumantan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muara Enim.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala SMAN 2 Muara Enim, Herlina S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya memenuhi undangan dari wali murid yang membentuk kepanitiaan kegiatan tersebut.
“Kami hanya menghadiri undangan dari wali murid yang membentuk kepanitiaan,” ujarnya.
Meski demikian, dari hasil pantauan di lapangan, disebutkan bahwa terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam kepanitiaan kegiatan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pelaksanaan kegiatan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (*)
Laporan : Hendra






