Polres PALI Amankan 3 Tersangka Pemilik Senpira, Satu Pelaku Masih Anak-anak

MODUS627 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALI – Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Reserse Kriminal Reskrim, berhasil mengamankan sedikitnya 39 Senjata Api Rakitan (Senpira), dan juga mengamankan tiga tersangka dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

Dua pelaku yang dirilis Polres PALI yakni, AL yang diamankan pada 20 Febuari 2022 dengan barang bukti berupa Senjata Tajam (Sajam) jenis golok dan satu pucuk senpira satu silinder yang diamankan oleh tim Pidum pimpinan Ipda Fachrie Persada P StrK MSi di desa Prambatan Kecamatan Abab.

Lalu pelaku I yang diamankan oleh jajaran Polsek Tanah Abang pimpinan AKP Bambang Julianto SH MH, di jalan servo KM 48 wilayah Desa Bumi Ayu kecamatan Tanah dengan barang bukti berupa satu pucuk Senpira satu silinder dan tiga butir peluru aktif.

Sedangkan satu tersangka dibawah umur diamankan oleh Polsek Penukal Abab pimpinan AKP Alpian SH yang diamankan oleh Kanit rekrimnya Ipda Dayen Maretdiansyah SH dengan barang bukti berupa satu pucuk Senpira dan satu peluru kaliber 38.

Baca Juga :  Kabur ke Lempuing OKI, Pelaku Sebut Korban Pembunuhan di 8 Ulu Tersinggung Dipanggil Ompong

Sedangkan untuk puluhan Senpira hasil serahan masyarakat dalam Operasi Senpi Musi 2022 yang terhitung sejak 14 Febuari hingga 1 Maret 2022 diwilayah hukum Polres PALI. Dimana yang paling Dominan yakni wilayah Penukal Abab dan Talang Ubi.

Dalam Operasi Senpi Musi 2022 itu, Polres PALI berhasil mengamankan 39 pucuk senpi rakitan. Dimana 36 pucuk serahan dari warga, sementara tiga pucuk lagi diamankan bersama tiga tersangkanya.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan SH MH, membenarkan jika ada satu tersangka yang dibawah umur, sehingga proses hukumnya juga dilakukan berbeda dengan proses hukum untuk orang dewasa.

“Untuk proses hukumnya berbeda kepada anak-anak. Untuk sekarang kasusnya sudah kita limpahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bagikan 100 Paket Sembako, Polres PALI Bantu Masyarakat Terdampak

Diterangkannya, keberhasilan mengamankan 39 pucuk senpi rakitan itu, berkat sosialisasi dan himbauan yang dilakukan anggotanya kepada masyarakat.

“Dari hasil sosialisasi dan himbauan itu, masyarakat menyerahkan secara sukarela sebanyak 36 pucuk senpi rakitan ditambah tiga pucuk dari tiga tersangka, sehinggga totalnya 39 pucuk yang kita amankan,” terangnya.

Menurutnya, meskipun Operasi Senpi telah berakhir, namun pihaknya tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian.

“Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, tapi kalau tertangkap, maka hukumannya sudah jelas,” katanya.

Saat ditanya adanya indikasi di Kabupaten PALI ada industri rumahan senpi rakitan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Marwan menambahkan, jika sampai saat ini belum ditemukan.

“Anggota kita masih terus melakukan penyelidikan apakah ada seperti didaerah lain yakni di Kabupaten OKI,” pungkasnya. (eko) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *