viralsumsel.com, PALI – Sadis. Apa yang dilakukan Diding Arianto (27) warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), gara-gara memiliki dendam akibat diomeli korban bernama Marsidi (80) warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat saat tersangka meminta rambutan.
Setelah sakit hati karena omongan suami korban Sumini, tersangka langsung merencanakan untuk menghabisi nyawa Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut. Pada Minggu malam (2/1/2022) lalu. Yang sebelumnya tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban dengan kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan sebilah kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur. Dimana pertama sekali tersangka mendekati korban Sumini saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi miring arah kanan di kamarnya yang terpisah dengan kamar suaminya.
Tersangka tanpa basa basi langsung membacok ke arah bagian leher dan kepala korban dengan kapak yang digenggamnya, sehingga korban Sumini pun menggelapar di dalam kamarnya. Lalu tersangka mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang.
Tanpa pikir panjang lagi, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam. Mengetahui korban Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka kembali mendatangi korban Sumini lalu menariknya ke ruang tengah.
Setelah itu, tersangka juga menarik korban Marsidi ke ruang tengah disatukan dengan korban Sumini. Dan kembali lagi tersangka menghantamkan kapaknya kearah dada korban Marsidi lalu ditarik kebagian parut sehingga perut korban terbelah, padahal korban telah meninggal dunia.
Adegan-adegan sadis itu terungkap saat unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI menggelar rekonstruksi pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Bumi Serepat Serasan. Diketahui ada 30 adegan yang diperagakan dengan mengadirkan beberapa saksi dan sejumlah Keluarga korban.
“Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta rambutan kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada STRK, Rabu (9/2/22).
Setelah melakukan aksinya, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar.
“Dari pengakuan tersangka, korban yang telah tidak bernyawa hendak dibakar, tetapi saat mencari korek api tidak ditemukan. Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. “Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (eko)