Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, KPK: Status Bersalahnya Tak Hilang

Sekjen PDI Perjuanganb, Hasto Kristiyanto. Foto : ig
Sekjen PDI Perjuanganb, Hasto Kristiyanto. Foto : ig

viralsumsel.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus berbeda Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah resmi dibebaskan usai mendapatkan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti dan abolisi tidak menghilangkan status bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan keduanya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Sekda Resmikan Ponpes Cendekia, Pemkot Palembang Siap Sumbang Tanah untuk Masjid

Keputusan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong diumumkan usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Alasan Prabowo membebaskan Hasto dan Tom Lembong lantaran Prabowo menjunjung prinsip persatuan dan gotong royong. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-80.

Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Masih Pertimbangkan Kembalikan Barang Sitaan Milik Hasto

Sementara Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).

Kini keduanya telah bebaskan. Hasto keluar tahanan dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Tom Lembong keluar tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *