
viralsumsel.com, JAKARTA– Pemerintah pusat menaruh perhatian serius pada langkah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang bepergian umrah tanpa izin ketika daerahnya tengah diterjang bencana. Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan akuntabilitas kepala daerah tetap terjaga.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan aturan mengenai perilaku kepala daerah sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang itu tidak hanya memuat kewajiban dan larangan, tetapi juga memberikan rambu-rambu sanksi bagi kepala daerah yang abai terhadap tugasnya.
Bima menegaskan Kemendagri akan bertindak berdasarkan temuan di lapangan. Jika Mirwan dinilai melanggar ketentuan, maka sanksi dapat dijatuhkan tanpa kompromi. Meski demikian, ia belum membeberkan bentuk hukuman yang berpotensi diterima Mirwan.
“Inspektorat Jenderal akan menelaah fakta-fakta di lapangan. Bila ada pelanggaran, rekomendasi sanksi bisa langsung dikeluarkan,” kata Bima, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan proses pemeriksaan menunggu kepulangan Mirwan ke Indonesia.
“Informasinya, bupati masih dalam perjalanan pulang. Begitu tiba, pemeriksaan langsung dimulai,” ujarnya.
Prabowo menegaskan sikap kerasnya dalam rapat terbatas penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dalam rapat tersebut, Prabowo menyinggung Mirwan.
Ia menyebut tindakan meninggalkan daerah saat bencana sebagai langkah yang tidak bertanggung jawab. Prabowo bahkan membandingkan tindakan itu dengan desersi dalam dunia militer. (mel)






