Prada Lucky Tewas Dianiaya, 20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka

 

Foto Antara

 

viralsumsel.com, NTT- Panglima Kodam IX Udayana Mayjen Piek Budyakto memastikan telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia berjanji akan memberikan hukuman tegas kepada prajuritnya.

“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” katanya saat berkunjung ke rumah duka mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8).

Mayjen Piek menyebut satu tersangka adalah seorang perwira. Namun dia enggan membeberkan identitas tersangka.

“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya.

Mayjen Piek memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Hukuman maksimal bakal dijatuhkan kepada para tersangka.

Baca Juga :  Kematian Prada Lucky: Komisi I DPR Dorong Reformasi Internal di Instansi TNI

“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo selama empat hari, nyawa Prada Lucky tak tertolong. Ia menghembus napas terakhir pada Rabu (6/8). (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *