VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – A (34) salah satu pria beristeri berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Itu karena pria dewasa tersebut telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Sebut saja Melati yang masih berusia 10 tahun. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, S. H, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH menerangkan satu orang anak menjadi korban kejahatan seksual pria beristri di Kabupaten Muba.
Tepatnya, Minggu (4/10/2020) kemarin siang. Korban Maleti tersebut disetubuhi pelaku di rumah kosong. Yang berada di Perumahan PT. GPI IV, Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, Kababupaten Muba.
Menurut Deli Haris, sebelum melakoni aksi bejarnya pelaku A merayu korbannya Melati dengan iming-iming sesuatu. Yakni akan dibelikan handphone (HP) dan juga pulsanya untuk memenuhi keinginannya.
“Korbannya satu. Dia dibujuk rayuan manis pelaku. Dengan Janji akan dibelikan HP dan pulsa nya. Sampai dirumah kosong milik PT. GPI korban langsung menyetubuhi layaknya seperti suami istri” kata Deli Haris dalam press rilis, kemarin (8/10/2020).
Pelaku pria beristeri tersebut menurut Deli Haris lagi dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku” tambah dia lagi.
Berbekal laporan keluarga korban, Rabu (06/10/2020) siang, pelaku ditangkap di Perumahan PT. GPI. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Iya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara” pungkas dia. (dev).