Palembang – viralsumsel.com | Langkah penting dalam pembangunan jangka menengah Sumatera Selatan resmi dimulai. Dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel.

Wujud Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dan legislatif untuk menjalankan amanat regulasi nasional. Seperti dijelaskan oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, proses ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5), yang mengatur bahwa hasil pembahasan rancangan awal RPJMD harus dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Alhamdulillah, rapat paripurna ini berjalan tertib dan khidmat. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menyusun Peraturan Daerah tentang RPJMD Sumatera Selatan 2025–2029,” ujar Andie Dinialdie.
Ia menambahkan bahwa dokumen RPJMD ini kelak akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Visi dan Misi Gubernur Jadi Arah Strategis Pembangunan
Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perwujudan dari visi dan misi kepala daerah yang telah mendapatkan mandat rakyat.
“RPJMD adalah peta jalan kita dalam membangun Sumatera Selatan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang akan menjadi acuan utama dalam menyusun rencana kerja tahunan,” jelas Herman Deru.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD telah melalui berbagai tahapan sesuai instruksi pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Tahapan tersebut meliputi penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025, pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar pada 20 Maret 2025, serta pembahasan intensif bersama DPRD pada 14 Mei 2025 setelah pengajuan resmi pada 2 Mei 2025.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci
Herman Deru menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan DPRD Sumsel, yang dinilainya sebagai salah satu pilar utama keberhasilan dalam pembangunan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD atas masukan, kritik, dan dukungan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan ini berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur menyebut bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, tahapan berikutnya adalah proses konsultasi dan penyelarasan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Selanjutnya, akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD dan penyusunan Raperda RPJMD untuk diajukan kembali ke DPRD guna disahkan.
“Kami harapkan dukungan penuh dari DPRD agar proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, demi mewujudkan pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat,” tegas Herman Deru.
RPJMD 2025–2029: Arah Baru Pembangunan Sumsel
RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang merekam semua target pembangunan lima tahunan. Dengan memperhatikan isu-isu pembangunan terkini, baik dari aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau dan digitalisasi, RPJMD ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman.
Menurut sumber internal Pemprov, dokumen ini juga memuat strategi peningkatan kualitas SDM, pengurangan angka kemiskinan, pemulihan ekonomi pasca pandemi, serta komitmen dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Penandatanganan nota ini adalah bukti sinergi kuat antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif, dalam merancang masa depan Sumsel yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Gubernur Herman Deru. (*)