Ratu Dewa Tetapkan Status Siaga Bencana, Pemkot Palembang Bentuk TRC dan Tim Jitupasna Hadapi Ancaman Karhutla

PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat mengantisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.

Sebagai langkah strategis, Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa resmi menetapkan Status Siaga Bencana sekaligus membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) guna memperkuat sistem penanggulangan bencana di Kota Palembang.

Keputusan tersebut diumumkan Rabu (29/7/2026) sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi lonjakan potensi bencana yang mulai meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau.

Menurut Ratu Dewa, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah. Karena itu, upaya penanggulangan bencana tidak boleh hanya dilakukan ketika musibah terjadi, tetapi harus dimulai melalui perencanaan yang matang, mitigasi risiko, serta kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat.

“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan dan pemulihan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Ratu Dewa.

Lonjakan Kebakaran Lahan Jadi Alarm Serius

Pemkot Palembang menilai situasi saat ini memerlukan perhatian khusus setelah data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang menunjukkan peningkatan signifikan jumlah kebakaran lahan.

Baca Juga :  Tak Hanya Warga Palembang, Wisatawan Serbu Car Free Day Ampera, Ratu Dewa Siapkan Agenda Mingguan

Berdasarkan catatan BPBD, selama periode Januari hingga Mei 2026 terjadi 9 kasus kebakaran lahan. Namun memasuki musim kemarau, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 50 kejadian hanya dalam kurun Juni hingga Juli 2026.

Lonjakan tersebut menjadi indikator meningkatnya tingkat kerawanan bencana di wilayah Kota Palembang sehingga dibutuhkan langkah cepat, terkoordinasi, dan melibatkan seluruh elemen terkait.

TRC Jadi Garda Terdepan Penanganan Darurat

Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Pemkot Palembang membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan menjadi ujung tombak dalam penanganan awal ketika terjadi bencana.

Tim ini dipersiapkan agar mampu merespons setiap kejadian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Keberadaan TRC juga diharapkan mempercepat proses evakuasi, penanganan darurat, hingga koordinasi lintas instansi apabila terjadi kebakaran lahan maupun bencana lainnya.

Selain membentuk TRC, penetapan Status Siaga Bencana juga menjadi dasar bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel, sarana, prasarana, serta sumber daya pendukung yang sewaktu-waktu dapat digerakkan.

Tim Jitupasna Siapkan Pemulihan Pascabencana

Tidak hanya fokus pada penanganan saat bencana berlangsung, Pemkot Palembang juga membentuk Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).

Baca Juga :  Jambore Cabang Pramuka Palembang 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Karakter dan Jiwa Persaudaraan Generasi Muda

Tim ini memiliki tugas melakukan pendataan kerusakan, menghitung kerugian, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat pascabencana sebagai dasar penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Hasil kajian tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Ratu Dewa menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD semata.

Menurutnya, keberhasilan menghadapi ancaman karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Seluruh perangkat daerah juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor serta menjadikan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan utama dalam langkah mitigasi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Melalui penetapan Status Siaga Bencana, pembentukan TRC, dan Tim Jitupasna, Pemkot Palembang berharap upaya mitigasi bencana tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar membangun kesiapsiagaan bersama sehingga Kota Palembang semakin tangguh menghadapi ancaman bencana dan mampu memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. (nto/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *