Revitalisasi Jembatan P6 Lalan Masuk Tahap Krusial, Pemkab Muba Minta Kepastian Kontraktor

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengawal percepatan revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan di Kecamatan Lalan. Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen meminta pihak kontraktor segera memberikan kepastian terkait skema pelaksanaan proyek tersebut agar pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan lanjutan secara tepat dan terukur.

Permintaan itu disampaikan Abdur Rohman Husen saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengumpulan Pendanaan Guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan yang berlangsung di Hotel AONE, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kejelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan menjadi kebutuhan mendesak karena akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, lalu lintas sungai, hingga percepatan penyelesaian proyek infrastruktur yang memiliki peran strategis bagi Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Muba Minta Kepastian Sebelum 13 Juli

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Muba menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan keputusan resmi dari kontraktor paling lambat 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan terdapat dua opsi yang saat ini masih menjadi pembahasan, yakni mempertahankan penutupan jalur lalu lintas air hingga proyek selesai atau membuka kembali jalur pelayaran dengan dukungan teknologi dan sistem pengamanan yang mampu menjamin keselamatan.

“Kami meminta pihak kontraktor memberikan kepastian paling lambat pada 13 Juli 2026 mengenai dua opsi tersebut, apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dapat dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan,” ujar Abdur Rohman Husen.

Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga :  Sriwijaya FC Ingin Kembali ke Stadion Gelora Sriwijaya

Selain mengejar penyelesaian proyek, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar terhadap aspek keselamatan pelayaran serta kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang memanfaatkan Sungai Lalan sebagai jalur transportasi utama.

AP6L Usulkan Empat Syarat Jika Jalur Air Dibuka

Dalam rapat tersebut, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, turut menyampaikan sejumlah usulan apabila pemerintah memutuskan membuka kembali jalur transportasi air selama proses revitalisasi berlangsung.

Sedikitnya terdapat empat poin utama yang diajukan. Pertama, penggunaan power tug boat dengan kapasitas minimal 2.000 horse power (HP) guna memastikan pengendalian tongkang berjalan optimal.

Kedua, pemasangan sistem pengamanan di sepanjang jalur pelayaran agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Ketiga, perlunya dukungan advis navigasi beserta prosedur operasional dari tim ahli pemerintah.

Keempat, pengaturan alur pelayaran yang lebih aman, tertib, dan efisien selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Kontraktor Tawarkan Teknologi Flylane

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak kontraktor memaparkan alternatif solusi berupa penerapan teknologi flylane. Teknologi ini dinilai mampu mengurangi risiko tongkang menabrak tiang pancang yang sedang dibangun selama proses revitalisasi jembatan berlangsung.

Namun demikian, penggunaan teknologi tersebut membutuhkan tambahan waktu pekerjaan sekitar dua bulan. Tambahan waktu itu diperlukan karena kontraktor harus memasang crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung agar teknologi flylane dapat berfungsi secara optimal.

Baca Juga :  Trofeo Klasik, UOL FC Menang 3-0 Atas Bank Mandiri tapi Kalah 1-2 dari Plaju United

Perubahan Kebijakan Harus Dilaporkan ke Gubernur

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Yunita SH MH, mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan jalur lalu lintas air harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurutnya, apabila nantinya terdapat perubahan keputusan, pemerintah daerah wajib melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, harus ditetapkan pula pihak yang bertanggung jawab terhadap konsekuensi administratif dari perubahan kebijakan tersebut.

“Termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi apabila terjadi perubahan keputusan terkait pembukaan maupun penutupan jalur lalu lintas air,” tegas Yunita.

Dihadiri Berbagai Pemangku Kepentingan

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri berbagai unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga instansi teknis yang berkepentingan dalam percepatan penyelesaian revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan.

Hadir sebagai moderator Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si.. Turut mendampingi Wakil Bupati Muba antara lain Plt Asisten II Pemkab Muba Akhmad Toyibir, SSTP, M.Si., Plt Kepala Dinas Perhubungan Yusfarizal, SSTP, M.Si., Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba Fadly, Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag SDA Rangga Perdana Putera, serta Camat Lalan Jami’an, S.Pd.

Melalui koordinasi intensif ini, Pemkab Muba berharap revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan dapat berjalan sesuai target tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kelancaran transportasi sungai, dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *