
viralsumsel.com, JAKARTA– Dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee terancam tidak bisa bepergian ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama. Polda Metro Jaya membuka peluang memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri hingga enam bulan, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Saat ini, surat pencegahan atau cekal terhadap Richard Lee telah berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026. Namun, masa tersebut bukan batas akhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penyidik dapat mengajukan perpanjangan jika proses penyidikan masih membutuhkan kehadiran yang bersangkutan.
“Apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan, maka akan diajukan kembali perpanjangan pencegahan hingga enam bulan ke depan,” ujar Budi.
Kemungkinan perpanjangan cekal itu muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan penyidik dinyatakan sah dan proses hukum dapat terus berlanjut.
Penyidik pun berencana kembali memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan pekan depan, meski jadwal pastinya belum diumumkan.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) yang menuding adanya ketidaksesuaian izin serta klaim dalam produk kecantikan milik Richard Lee. Selain itu, terdapat dugaan produk yang seharusnya berada dalam pengawasan medis ketat justru dipasarkan secara bebas.
Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan kerugian materiil maupun risiko kesehatan terhadap masyarakat. (mel)












