
viralsumsel.com, JAKARTA – Ketegangan antara Dokter Detektif (Doktif) dan dokter kecantikan Richard Lee kembali mencuat. Usai Richard Lee berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya dengan alasan kondisi kesehatan.
Di media sosial, Richard Lee sempat membagikan potret dirinya terbaring lemah dengan selang infus terpasang. Kepolisian pun membenarkan pemeriksaan terpaksa ditunda karena pertimbangan medis. Namun, respons berbeda justru datang dari Doktif.
Hadir langsung di Polda Metro Jaya, Doktif menilai unggahan tersebut bukan sekadar soal kesehatan, melainkan bagian dari skenario yang sudah ia perkirakan sebelumnya. Menurutnya, alasan sakit itu terkesan dibuat-buat demi menghindari proses hukum.
“Persis seperti yang sudah saya duga semalam, tiba-tiba muncul story dia pakai infus dan mengaku tumbang,” ujar Doktif kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Perempuan bernama asli Samira Farahnaz itu lalu membandingkan kondisi Richard Lee saat bersantai dengan aktivitas hiburan malam dan ketika harus berhadapan dengan hukum. Ia menilai ada ketimpangan yang janggal dari sisi stamina.
“Kalau soal dugem sampai pagi, tidak pernah ada cerita sakit. Tapi sekarang, baru kali ini dia menampilkan kondisi sakit di medsos,” katanya dengan nada menyindir.
Tak berhenti di situ, Doktif juga mengaitkan situasi ini dengan pernyataan Richard Lee di masa lalu terhadap Kartika Putri, yang kala itu disebut sakit karena “azab”. Kini, Doktif justru membalikkan narasi tersebut kepada Richard Lee.
Ia bahkan menduga, surat keterangan sakit yang diajukan merupakan bagian dari strategi hukum untuk menunda pemeriksaan sambil menunggu proses praperadilan yang sedang ditempuh.
“Ini kelihatannya upaya mengulur waktu. Semua sudah bisa saya prediksi, dia kemungkinan besar tidak datang dengan alasan sakit,” tambahnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025. Perkara ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran standar pada produk kecantikan milik Richard Lee.
Produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan sterilisasi dan kualitas, namun tetap dipasarkan kepada publik. Atas kasus itu, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mel)







