PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Foto Ig Richard_lee

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/2/2026).

Hakim tunggal Esthar Oktavi dalam amar putusannya menyatakan permohonan Richard Lee tidak dapat diterima. Dengan demikian, penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar Hakim Esthar saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menyebut seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, tidak ada alasan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee.

Baca Juga :  Richard Lee Mangkir dari Polda dengan Alasan Sakit, Doktif: Itu Drama!

Usai membacakan amar putusan, hakim langsung menutup persidangan. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tegasnya.

Di luar ruang sidang, Doktif selaku pelapor tampak hadir langsung dan menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim menjadi bentuk keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Richard Lee tidak hadir secara langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Di sisi lain, Doktif juga berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. (mel)

Baca Juga :  Richard Lee Lawan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *